Presiden Jokowi Teken Keppres Pemecatan Hasyim Asy’ari Sebagai Ketua KPU RI

Presiden Jokowi Teken Keppres Pemecatan Hasyim Asy’ari Sebagai Ketua KPU RI

Malaka, MSRI — Presiden Jokowi akhirnya menandatangani pemberhentian tidak hormat Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Hasyim dipecat setelah terbukti melanggar kode etik berat yakni Asusila.

Presiden Jokowi Dodo secara resmi telah menandatangani Keppres pemberhentian secara tidak hormat Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ary Dwipayana. Menurut Ary, keputusan presiden itu menindaklanjuti putusan DKPP dan memastikan DPR bisa memproses komisioner komisi pemilihan umum.

Sementara, berdasarkan hasil rapat pleno KPU RI, Anggota KPU Mochammad Afifuddin kini menjabat sebagai pelaksana tugas Ketua KPU.

“Bapak Presiden telah menandatangani Keppres nomor 73P tentang pemberhentian dengan tidak hormat Saudara Hasyim Asy’ari sebagai anggota KPU RI masa jabatan 2022-2027”, kata Ary Dwipayana sebagaimana dilansir dari video YouTube iNews dengan judul Presiden Jokowi Tandatangani Pemecatan Hasyim Asy’ari pada Kamis 11 Juli 2024.

Menurut Ary, Keppres itu diterbitkan oleh presiden menindaklanjuti putusan DKPP dan juga sesuai UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Karir Hasyim Asy’ari terhenti setelah DKPP memutuskan Hasyim Asy’ari melanggar kode etik Berat. Menurut DKPP, Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila dengan memaksa seseorang berinisial CAT yang merupakan anggota panitia pemilihan luar negeri atau PPLN di Den Haag-Belanda.(NB).