MSRI, – SURABAYA
Ditresnarkoba Polda Jawa Timur menggelar konferensi pers terkait Pengungkapan Kasus Narkotika jenis Shabu dan Extacy, melibatkan Jaringan DPO Internasional Fredy Pratama alias Miming, alias Amang, alias Guinea. Selasa (23/7/2024).
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si saat itu didampingi oleh Ditresnarkoba Polda Jawa Timur Kombes Pol Robert Da Costa, S.I.K, M.H dan Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto, S.H, S.I.K menyampaikan, bahwa ke Dua Tersangka berhasil diamankan dengan Barang Bukti (BB) Shabu yang seberat 88.869 Kg dan 2.100 Butir Extacy.
“Untuk Tersangka ABM (35) Warga Bandung yang tinggal di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Ditangkap pada 24 Mei 2024. Petugas menemukan 41 Bungkus Teh China berisi Shabu dengan Berat Total 43.562,74 Gram dan 21 Bungkus Plastik Klip berisi 2.100 Butir Extacy di rumah Kontrakannya,” tutur Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si.
Pada saat diinterogasi Tersangka ABM mengaku barang tersebut milik FP (DPO Internasional) dan ia mendapatkan Upah sebesar Rp 20.000.000 untuk Penyimpanan Narkotika tersebut.
“Sedangkan Tersangka YDS (22), adalah Warga Palangkaraya yang tinggal di Banjarmasin, Ditangkap pada 21 Juni 2024 berada di Area Parkir Duta Mall Banjarmasin. Dalam Penggeledahan Mobil Toyota Rush, Warna Putih miliknya, saat itu petugas Menemukan 43 Bungkus Teh China, berisi Shabu dengan Berat 45.306,26 Gram yang disimpan dalam Koper di Bagasi dan Bunker Mobil,” pungkas Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si.
Dalam hal ini Tersangka YDS mengaku mengirim Shabu sesuai petunjuk FP (DPO Internasional) dan dijanjikan Komisi sebesar Rp 200.000.000. Nilai Ekonomis dari Total 88.869 Gram Shabu dan 2.100 Butir Extacy mencapai Rp 90.000.000.000, dan diperkirakan telah Menyelamatkan Nyawa Manusia sekitar 820.000 Orang.
Sementara Kedua Tersangka beserta Barang Bukti (BB) telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Jawa Timur untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Sehingga Pasal yang Dipersangkakan atau Dikenakan untuk Kedua Tersangka tersebut yaitu; Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Humas/Ali)