MSRI, – GRESIK
Dana Desa (DD) merupakan alokasi dana yang diterima oleh pemerintah desa dari APBN, yang ditujukan khusus untuk desa sebagaimana amanah UU Nomor: 6 tahun 2014 Tentang Desa.
Penggunaan dana desa memiliki beberapa prioritas dan tujuan yang harus dipatuhi. Seperti: Peningkatan Kesejahteraan Sosial:
1. Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, dan budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.
2. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa.
3. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa.
Untuk kesekian kalinya pemerintahan desa beton pada tahun 2024 melaksanakan pembangunan TPT jalan lingkungan dusun beton dengan volume 84 x 0.30 x 0,80 M,yang bersumber dari APBDes tahun 2024 (DD) besar anggaran 50 juta dan dilaksanakan oleh PKA desa Beton kecamatan Menganti.
Di saat yang bersamaan awak media mencoba menemui kepala desa PJ Hariadi di kantor balai desa beton namun tidak ada di tempat Jum’at 12/07/2024 dan akhirnya awak media ini ditemui oleh sekretaris desa sebut “waras.
Saat konfirmasi awak media sekretaris desa menyampaikan ” iya mas itu pembangunan TPT jalan lingkungan dusun beton memang belum jadi masih menunggu pencairan tahap 2
Itu berasal dari anggaran dana desa tahun 2024 tahap 1, kami sebagai penerima anggaran dari pemerintah desa sudah semaksimal mungkin mengerjakan sesuai dengan RAB yang ada, ” jelasnya waras ke awak media.
Harapan kami kalau bisa anggaran yang tahap 2 ini segera bisa turun, nantinya kami bisa melanjutkan pekerjaan TPT tersebut hingga sampai tuntas mas, masalahnya kalau dilihat sama warga yang tidak tahu terkesan mangkrak padahal memang anggarannya masih belum turun yang tahap 2,” pintanya Waras.
Kami sebagai pengabdi atau pelayan masyarakat sebisa mungkin untuk bersama – sama dengan warga khususnya Desa beton, Kecamatan Menganti untuk kompak dan semaksimal mungkin membangun Desa kami yang lebih maju lagi, ” harapannya. (Tim/Red)