HMS Cawabup Gandengan SBS Bicara Diluar Kesepakatan Forum DPRD-Pemerintah Soal Penyertaan Modal Rp 1 M

HMS Cawabup Gandengan SBS Bicara Diluar Kesepakatan Forum DPRD-Pemerintah Soal Penyertaan Modal Rp 1 M

Betun, Malaka — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka tidak sepihak dalam mengalokasikan dan memanfaatkan anggaran untuk pembangunan daerah dan kebutuhan lain. Termasuk dana penyertaan modal Bank NTT sebesar Rp 1 M, Pemkab dan DPRD Malaka menyepakati dan menetapkan dalam sidang paripurna untuk penggunannya.

Sekda Malaka, Ferdinand Un Muti, S.Hut, M.Si dalam siaran pers yang disampaikan secara terbuka kepada media di Kabupaten Malaka, Kamis (4/7/24) mengatakan penyertaan modal ke Bank NTT pada tahun 2023 dan 2024 masing-masing sebesar Rp 1 miliar disepakati bersama Pemkab dan DPRD Malaka.

“Dana penyertaan modal Rp 1 miliar ke Bank NTT itu disepekati, ditandatangani dan ditetapkan dengan Perda (red, peraturan daerah) dalam sidang paripurna oleh pemerintah dan DPRD Malaka baik pada tahun 2023 maupun 2024,” kata Sekda Ferdinand yang mengaku harus membuat klarifikasi secara terbuka karena belum dimintai hak jawabnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setelah berita itu diturunkan.

Ditegaskan, penyertaan modal yang dilakukan secara sepihak itu tidak benar. Karena, penyertaan modal dibahas dalam rapat-rapat resmi seperti rapat TAPD, rapat komisi, rapat badan anggaran (Banggar) dan ditetapkan dalam sidang paripurna. Selain Perda Penyertaan Modal, ada juga Perda APBD, Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat pembangunan Kantor Bupati Malaka yang disepakati, ditandatangani dan ditetapkan dalam sidang paripurna.

“Jadi kalau ada yang mengatakan dialihkan anggaran untuk pembangunan kantor bupati itu tidak benar. Karena, Perda penyertaan modal, RPJMD dan APBD dibahas dan disepakati orang yang sama, pada waktu yang sama, dalam proses yang sama dan dalam sidang paripurna yang sama,” jelas Sekda Malaka.(Tim).